JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan pemerintah daerah harus melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. "Daerah harus melakukan KLHS untuk pemberian izin seperti yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya saat membuka rapat kerja teknis Menuju Indonesia Hijau untuk menurunkan emisi karbon di Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS, menurut undang-undang meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program. Serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
KHLS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup. Kemudian, kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Lebih lanjut Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan pewajiban pelaksanaan KLHS dimaksudkan untuk memastikan sumber daya alam terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. "Karena penggunaan sumber daya alam melebihi daya dukung akan menimbulkan kerugian sangat besar dan pemulihannya membutuhkan lebih banyak uang," demikian Gusti Muhammad Hatta











